Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |14:42 WIB
Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, pilgub DKJ diatur agar hisa berjalan satu putaran.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam forum rapat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement