Kendati demikian, Ia belum memastikan kapan penetapan hasil Pemilu akan diumumkan. Ia hanya menjelaskan bahwa KPU mempunyai batas untuk mengumumkan hasil Pemilu hingga 20 Maret 2024.
"Yang jelas KPU mempunyai ruang gerak hingga 20 Maret sesuai ketentuan," tutupnya.
Sebagai informasi, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara di sebanyak 33 Provinsi di Indonesia. Tersisa lima Provinsi yang belum dilakukan rapat pleno hasil penghitungan suara. Lima provinsi itu di antaranya ialah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan.
(Awaludin)