Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg-Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ Disahkan ke Paripurna

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |22:51 WIB
Baleg-Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ Disahkan ke Paripurna
A
A
A

Dia menyampaikan bahwa nantinya, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.

Tak hanya itu, Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement