Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Kepala Desa Posting Prabowo-Gibran Telak Dituntut Lima Bulan Penjara

Ponsius Econg , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |02:08 WIB
3 Fakta Kepala Desa Posting Prabowo-Gibran Telak Dituntut Lima Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

3. Meringankan dan Memberatkan

Hal memberatkan, kata Sukrawan, adalah terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan justru terlibat dalam politik praktis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolaan dana desa," bebernya.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Christo Kabelen menyatakan keberatan. "Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar Kabelen.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement