Dengan demikian, keduanya sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah mempertimbangkan, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Sementara itu, Baleg DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU DKJ disahkan di rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin malam.
Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden. Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang patipurna terdrkat.
(Arief Setyadi )