Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:15 WIB
 Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat.

Pencegahan tersebut terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencegahan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).

Komisi Antirasuah pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya.

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement