Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |22:14 WIB
KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional
A
A
A

Hasyim menjelaskan tersisa dua provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional. Dua provinsi itu di antaranya Papua dan Papua Pegunungan.

"Ini kan (dua provinsi tersisa) daerah pemilihannya untuk DPRnya hanya satu, berbeda dengan Jawa Barat yang 11 daerah yang tentunya memakan waktu lebih lama. Semoga lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan undang-undang yaitu 35 hari atau bertepatan dengan 20 Maret 2024," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement