Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung Gas di Bandung, Untung Ratusan Juta

Agi Ilman , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:45 WIB
Polisi Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung Gas di Bandung, Untung Ratusan Juta
Pengungkapan kasus pengisian tabung gas secara ilegal di Bandung. (Foto: Agi Ilman)
A
A
A

"Kemudian, tabung gas ini juga dijual lebih murah dari harga normal dan selisih dari keuntungan yang didapatkan itu dimanfaatkan oleh tersangka. Bahkan setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang didapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah menyebabkan kerugian negara sebanyak 700 juta Rupiah,” lanjutnya.

Sehingga atas perbuatannya kermpat tersangka ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar Rupiah,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement