"Kemudian, tabung gas ini juga dijual lebih murah dari harga normal dan selisih dari keuntungan yang didapatkan itu dimanfaatkan oleh tersangka. Bahkan setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang didapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah menyebabkan kerugian negara sebanyak 700 juta Rupiah,” lanjutnya.
Sehingga atas perbuatannya kermpat tersangka ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar Rupiah,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)