Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misteri Soal Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Langsung oleh Presiden di RUU

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |07:00 WIB
 Misteri Soal Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Langsung oleh Presiden di RUU
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, usulan klausul Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden termuat dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ. Klausul ini dihapus setelah ada kesepakatan Baleg DPR RI bersama Pemerintah.

Dengan demikian, keduanya sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah mempertimbangkan, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Sementara itu, Baleg DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU DKJ disahkan di rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama.

Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden. Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang paripurna terdekat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement