Sementara, menurut Kasi Trantib Kelurahan Karanganyar, Rully Aditya Brata, yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, SS harus mengganti uang donasi yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sebelum tanggal 30 Juni 2024.
"Jiika dia tidak ingin dilaporkan ke polisi," ujar Rully Aditya.
Hingga saat ini, pihak kelurahan tidak mau memberikan alamat rumah SS dengan dalih kasihan ibunya yang sedang sakit.
(Angkasa Yudhistira)