Untuk sementara korban mencapai 8 anak, namun yang disodomi masih 1 korban, sedangkan 7 korban lain hanya dilecehkan, seperti diraba dan dimainkan alat vitalnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 undang-undang nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.