JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
Dalam rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) tersebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang ditetapkan 4 persen dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sebelumnya memang terjadi anomali di mana suara PPP mengalami penurunan sedangkan suara salah satu partai politik lainnya mengalami peningkatan drastis.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy menyebutkan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa hasil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perhitungan Pemilu Legislatif KPU RI tersebut.
"Sehubungan dengan pengumuman hasil rekapitulasi Pileg 2024 malam di KPU, bersama ini kami sampaikan bahwa DPP PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan, rekapitulasi dapil demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024," ujar Romahurmuziy, Rabu (20/3/2024) malam dalam keterangannya.
Bahwa dari pembandingan di beberapa dapil, pihaknya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%," ungkap Romahurmuziy.
Oleh sebab itu berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono, yang baru saja selesai, diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini disebut Romi diambil dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa daerah pemilihan, justru setelah terjadinya coblosan.
"Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Namun demikian, DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU, sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai, menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU," tegas Romahurmuziy.
Romahurmuziy mengaku akan memperjuangkan suara rakyat yang hilang ataupun digembosi dalam Pemilu Legislatif 2024 demi keadilan dan demokrasi Indonesia.
"Bahwa kami mohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia, agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan, diberikan kemudahan dan bimbingan Allah SWT. Demikian atas perhatian diucapkan terimakasih," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )