Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MK Ungkap Substansi Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Timnas AMIN

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |07:38 WIB
Ketua MK Ungkap Substansi Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Timnas AMIN
Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Dok MPI)
A
A
A

Sebelum itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

BACA JUGA:

KPU Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke Senayan di Pemilu 2024, Berikut Daftarnya 

Ari mengatakan bahwa isi gugatan yang diberikan ke MK, salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement