Sebelum itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

KPU Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke Senayan di Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Ari mengatakan bahwa isi gugatan yang diberikan ke MK, salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
(Qur'anul Hidayat)