JAKARTA - Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud membawa sekitar lima boks dokumen dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi5 (MK), Sabtu (23/3) sore hari.
Pantauan di lokasi, rombongan tim hukum yang di Ketuai oleh Todung Mulya Lubis tiba pada pukul 16.50 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam lima buah boks kontainer.
Boks kontainer itu, diangkut ke dalam gedung MK setelah Todung tiba. Saat di dalam, sekitar lima noks kontainer itu langsung dibawa ke ruang berkas. Nampak, tim hukum yang membawa dokumen itu langsung membuka tutup boks kontainer.
Terpantau, petugas tim hukum nampak memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Mereka nampak serius seperti menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.
Sekedar informasi, gugatan ini didasari lantaran Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU. Pasalnya, mereka berdalih proses Pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sebagai informasi, Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas wakgu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.
Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.
(Khafid Mardiyansyah)