JAKARTA - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3). Mereka meminta agar MK memutuskan untum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis awalnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasca diskualifikasi itu, ia juga meminta agar MK memutuskan untuk melakukan PSU.
"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).
Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Ia mengatakan pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/23.
"Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi saat ini. Nepotisme itu melahirkan abuse of power," ungkap dia.