Dia pun akhirnya pulang ke kampungnya untuk meminjak pompa air untuk memadamkan api. Namun tidak menemui warga yang punya pompa air. Diapun kembali ke ladangnya. Ternyata, kebakaran tidak hanya terjadi di ladangnya, tetapi sudah membakar lahan di sebelahnya atau sepedannya yakni Rinto. Karena tidak sanggup, memadamkan diapun membiarkannya saja.
Sementara itu tim gabungan berhasil melakukan pemadaman di lokasi. Setelah api padam, petugaspun mencari tau siap yang melakukan pembakaran.
"Pelaku mengakui kalau dia yang membakar lahan. Dia mengaku untuk membersihkan lahan tersebut guna menanam kelapa sawit. Edi diduga pelaku tindak pidana, bahwa setiap orang dilarang membakar hutan atau setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," pungkasnya.
(Awaludin)