Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan ataupun pemeriksaan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan.
"Dari pengakuan korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini diamankan petugas di Mapolda Jambi. Keduanya juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.