Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur dan Dirantai di Kandang Sapi

Bambang Sugiarto , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |11:07 WIB
Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur dan Dirantai di Kandang Sapi
A
A
A

"Pelaku mengaku kesal karena istrinya tak jujur. Apalagi sering keluar rumah tanpa pamit yang membuat dirinya cemburu dan memiliki banyak utang tanpa sepengetahuannya," kata Kapolsek Wuluhan, Solikhan Arief.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 undang undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali dan pakain korban.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement