Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heru Budi Minta Warga Pindah Domisili jika Lokasi Rumah di Luar Jakarta

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |02:36 WIB
Heru Budi Minta Warga Pindah Domisili jika Lokasi Rumah di Luar Jakarta
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar masyarakat yang memiliki rumah di luar Jakarta untuk berpindah domilisi. Karena nantinya pihaknya akan segera melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta pada 12 April 2024 mendatang.

Terlebih bagi mereka yang memiliki rumah atau properti di luar wilayah DKI Jakarta. Mereka diminta untuk segera mengurus perpindahan domilisi meski bekerja di DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

"Iya tentunya kan sesuai dengan undang-undang Nomor 13 2011 tentang Surat Edaran dari Kementerian dan tentunya sesuai dengan kedisiplinan kita ya. Kalau saya sudah pindah ke daerah tertentu ya administrasi kependudukan nya harus pindah," kata Heru kepada iNews Media Group, Minggu (24/3/2024).

"Ada sekian ratus atau sekian ribu yang memang dia sudah lama pindah di daerah lain di luar Jakarta dan propertinya ada di luar Jakarta. karena itu kita harus pemadanan data," sambungnya.

 BACA JUGA:

Dia menyebut hal tersebut penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Lantas Heru mencontohkan bahwa ada warga yang menggunakan KTP namun alamat rt-nya sudah tidak ada penduduk karena di telah menjadi gedung-gedung tinggi.

"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? untuk dirinya sendiri misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan kita mau cari orangnya ke mana? pemadanan data itu sangat diperlukan,"ucapnya.

Oleh karena itu, langkah yang pertama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan pengecekan di lapangan. Lalu dilanjutkan dengan cleansing data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.

"Kita cleanssing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana Ya Pindah. Mau Tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta sehingga kita bisa menghitung kebutuhan,"tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement