Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Produsen Miras Terbesar di Malang, Omzet Puluhan Juta Rupiah

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |15:47 WIB
Polisi Bongkar Produsen Miras Terbesar di Malang, Omzet Puluhan Juta Rupiah
Polisi bongkar produsen miras di Malang (Foto: Avirista M)
A
A
A

MALANG - Produsen rumahan minuman keras (miras) ilegal beromzet puluhan juta berhasil dibongkar Polres Malang. Rumah produksi miras ilegal di Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada sebuah gudang di belakang rumah.

Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, dari produksi rata-rata 500 liter sehari ini, miras oplosan itu dijual ke sejumlah pengepul - pengepul yang datang ke rumah. Area penjualannya bahkan meliputi seluruh wilayah Kabupaten Malang, dan menjadi yang terbesar diungkap kepolisian.

"Diedarkan di wilayah Kabupaten Malang, dengan sistem menjual ke pengepul. Jadi dia menjual ke orang, orangnya bisa datang ke sini," ujar Aditya Permana, saat ditemui di lokasi produksi miras, di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin siang (25/3/2024).

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yakni FAW (37) dan AW, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, satu botol miras kemasan 1 liter dijual Rp50.000, dengan keuntungan satu botolnya mencapai Rp25.000.

"Jadi tersangka ini sudah memproduksi miras selama 1,5 tahun dari pengakuannya. Sebelumnya belum pernah," ujarnya.

Di sisi lain, tersangka FAW menyatakan, sejak beroperasi 1,5 tahun ini satu bulannya mampu mendapat keuntungan Rp4 juta. Artinya jika dijumlah mencapai Rp48 juta satu tahun. Di mana satu harinya ia mampu memproduksi maksimal 500 liter.

"(Pendapatan setiap hari) Nggak tentu tapi rata-rata Rp4 jutaan. (Produksi seharinya) Nggak tentu, tapi maksimal segitu (500 liter miras)," tutur FAW, salah satu tersangka.

FAW menambahkan, produksi miras jenis trobas itu memang merupakan warisan dari keluarga dan leluhurnya. Tapi kepolisian baru berhasil membongkar produksi miras berskala besar ini saat bulan Ramadhan tahun ini.

"Warisan, produksinya hanya dua orang, nggak ada karyawannya. Semua proses pembuatan dua orang saja," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar produksi miras ilegal jenis trobas, pada Sabtu 23 Maret 2024. Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, ada aktivitas pembuatannya miras ilegal.

Ketika ditelusuri ternyata aktivitas itu benar. Polisi menyita belasan drum plastik ukuran besar yang digunakan tempat penyimpanan miras. Tak hanya itu beberapa perlengkapan pembuatan miras, seperti mesin alat penyulingan hingga bahan baku berupa ragi, ketan, gula, dan air hasil fermentasi berhasil diamankan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement