Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tipikor Tunda Sidang Perdana Jemy Sutjiawan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |01:26 WIB
Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tipikor Tunda Sidang Perdana Jemy Sutjiawan
Sidang BTS Kominfo. (Foto: Riyan Rizky)
A
A
A

Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi I DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.

Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar untuk Komisi I DPR diberikan melalui staf ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement