Dito belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil.
"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata Jaksa lagi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.