Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Tahan 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman, Ini Alasannya

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |15:15 WIB
 Polisi Belum Tahan 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman, Ini Alasannya
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua dari lima tersangka masih berada di Jerman dan sedang diburu.

Sedangkan tiga lainnya berada di Indonesia dan tengah menjalani proses penyidikan. Namun Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk dua tersangka yang saat ini masih di Jerman.

"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," katanya.

Namun Djuhandhani memperkirakan bahwa keduanya tidak akan hadir dalam panggilan besok. Jika begitu, maka pihaknya akan menerbitkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ucapnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka terlibat dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang di Jerman.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. SHB, bahkan mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement