Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang diantaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.
(Awaludin)