"Itu sah menurut undang-undang, ada tentang surveyor berlisensi, itu di luar kewenangan kita. Tapi kalau dia ASN, melaksanakan pengukuran tanpa surat tugas itu nggak boleh," imbuhnya.
Adapun biaya pengukuran oleh petugas ASN dari BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Dalam Pasal 21 PP No 128 Tahun 2015 disebutkan, biaya pengukuran (PNBP) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon.
"Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh pemohon. Jadi nanti kalau misal petugas ukurnya datang kesitu kan, misalnya dia nanya pak ganti bensinnya berapa? ininya berapa? ya itu silakan. Karena diatur, itu ada pasalnya," terangnya.
Lebih lanjut, Andika mewanti-wanti masyarakat agar tak salah urus permohonan PBT. Sebab, kata dia, ada pula temuan tentang beredarnya produk PBT palsu. Produk itu sengaja dibuat melalui prosedur berbeda sebagaimana diterapkan BPN.
"Kita nemuin juga nih, ada produk dibilang itu PBT, ini belum lama. Saya lihat ini bukan produk BPN, bisa saya lihat gampang itu. Jadi dibilang itu produk BPN, dikeluarkan oleh seseorang, padahal bukan (palsu). Bisa saya lihat, gampang itu. Nggak (berstempel), cuma ada lambang-lambang BPN nya," ungkapnya.
(Arief Setyadi )