Todung menjelaskan, alasanya pihaknya membacakan petitum di bagian awal permohonan agar supaya Majelis Hakim Konstitusi melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Pilpres tahun 2024 kali ini bukanlah pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa. Tetapi seperti banyak yang dikeluhkan oleh banyak orang bahwa pilpres 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 22 E UUD 1945," bebernya.
Todung menegaskan, pihaknya akan membuktikan setiap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk pasal 22 E UUD 1945 yang sudah dilanggar secara terang terangan.
"Namun perlu kami tekankan bahwa pembuktian itu menuntut Mahkamah Konstitusi untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara antar pasangan presiden dan wakil presiden. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada pra pencoblosan, pencoblosan dan pasca pencoblosan," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.