LAMPUNG SELATAN - Polsek Natar, di bawah naungan Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan pelaku pencurian batangan rel kereta api yang meresahkan warga setempat. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (37), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, sebagai bagian dari operasi kepolisian yang berkelanjutan.
Kejadian pencurian ini sendiri tercatat pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di area PT KAI KM 25+5/6, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pelaku melakukan pencurian batangan rel kereta api dengan menggunakan metode pemotongan rel menggunakan alat las, tindakan yang dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Natar, Hendra Saputra, mengungkapkan kronologi penangkapan Rusman, diawali dari laporan dan patroli saksi yang melihat aktivitas mencurigakan berupa percikan api di area jalur kereta api, Selasa 26 Maret 2024.
Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Natar, yang bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap MRI, pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, diketahui pencurian dilakukan bersama R dan dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Operasi ini merupakan bagian dari Ops Cempaka Krakatau 2024, yang dicatat dalam STR / 42 / III / OPS, 1.3 / 2024, tanggal 20 Maret 2024, serta berdasarkan laporan polisi nomor LP / B - 02/ I / 2023 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lain dan sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)