Sebelumnya, tujuh terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3/2024).
Para terdakwa itu kabur dengan cara menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan atau sel ruang tunggu.
(Fakhrizal Fakhri )