Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu Usai Sidang di PN Bandung

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |18:01 WIB
 Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu Usai Sidang di PN Bandung
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Rutan Kebonwaru Bandung, ujar dia, berkomitmen dan menegaskan bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya. "Ini komitmen dan ketegasan kami. Kami terus melakukan pencegahan dengan melaksanakan razia rutin dan insidentil setiap saat agar narkoba zero di lingkungan rutan," ujar dia.

Terkait sanksi terhadap tahanan yang kedapatan membawa sabu, Karutan Kebonwaru memastikan Teuku Arfiansyah ditahan di sel isolasi.

"Meski masih status tahanan, kami lakukan isolasi. Ke depan apabila sudah ada keputusan vonis pengadilan, kepada yang bersangkutan (Teuku Arfiansyah) akan kami berikan catatan untuk dilakukan pemantauan secara khusus," tutur Karutan.

Kasi Intel BNN Provinsi Jabar Rheina AP mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman, narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Rutan Kebonwaru Bandung ini ditujukan ke tahanan.

"Dari pendalaman, narkoba ini ditujukan untuk tahanan. Ada tiga tahanan yang kami dalami terlibat penyelundupan narkoba ini, " kata Kasi Intel BNN Jabar di Rutan Kelas I Bandung, Rabu (27/3/2024).

Rheina menambahkan, setelah mendapatkan informasi pada Selasa (26/3/2024), BNNP Jabar langsung mendalami terduga pelaku yang menyerahkan narkoba ke tahanan Rutan Kebonwaru Bandung saat di PN Bandung.

"Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini. Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang dan jaringan mana," ujar Rheina.

Rheina menuturkan, tahanan Teuku Arfiansyah memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan.

"Modusnya barang diberikan ke seorang tahanan saat di ruang tahanan sementara menunggu waktu persidangan," tutur Kasi Intel BNN Jabar.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 18 gram sabu, dan 1,56 gram tembakau gorila.

"Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan rutan kepada sesama warga binaan, " ucap Rheina.

BNNP Jabar, ujar dia, akan mengembangkan kasus itu. Saat ini, BNN Jabar tengah mendalami satu orang yang telah dikantongi identitasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement