Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengulik Peran Harvey Moeis dengan Crazy Rich Helena Lim yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

MNC Portal , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |14:32 WIB
Mengulik Peran Harvey Moeis dengan Crazy Rich Helena Lim yang Terjerat Kasus Korupsi Timah
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami Sandra Dewi aktif menghubungi Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018 - 2019.

Komunikasi keduanya dilakukan untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah.

"Sekira tahun 2018 - 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis melakukan kesepakatan untuk mengakomodir pertanbangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," katanya.

Kemudian Hervey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut Hervey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Sumedana mengatakan, Helena memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.

Sumedana mengatakan, setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Helena Lim.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024," katanya.

Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement