Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatannya Disebut Salah Kamar, Ingatkan Peran MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |20:20 WIB
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatannya Disebut Salah Kamar, Ingatkan Peran MK
Todung Mulya Lubis. (Foto: MK)
A
A
A

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggabungkan dua sidang gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan agenda jawaban (eksepsi) dari termohon dan pihak terkait.

Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement