JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat tiga menteri yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, 31 Maret merupakan batas akhir laporan kekakayaan bagi penyelenggara negara.
Data tersebut disampaikan Direktur LHKPN KPK, Isnaini saat Diskusi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
"Sampai dengan jam 2 tadi siang, dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wakil menteri (wamen) yang belum lapor LHKPN," kata Isnaini.
Namun, ia tidak menyebutkan secara detail perihal menteri hingga wamen yang belum lapor LHKPN itu.
Dalam kesempatan tersebut, Isnaini juga menyebutkan masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN.
"Kalau kita lihat dari jabatan gubernur maupun pj gubenur, posisi jam 2 tadi 4 gubernur yang belum lapor kemudian ada 5 pj gubernur yang belum lapor," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.