DEPOK - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera memberikan seutas tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI). Diketahui, Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun momen pemberian seutas tasbih dilakukan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu 27 Maret 2024 kemarin.
Dera mengungkapkan, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .
"Jaksa Penuntut Umum mengutarakan tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama Muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," kata Dera dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/3/2024).
"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.
Dera menegaskan, memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.
"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dera mengatakan pemberian tasbih ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertaubat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan.
Sebelumnya, senior mahasiswa Sastra Rusia UI tersangka pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yakni tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh JPU yang dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok pada Rabu 13 Maret 2024.
JPU dari Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Ia menyebut, tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.