MANGGARAI - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan bakar istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan penyerahan barang bukti itu juga dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi oleh para Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023 lalu. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas, tepatnya di dalam kamar.
Karena anak korban berinisial S, menjadi saksi mata dalam peristiwa itu, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga Ismail pun nekat menganiaya anak kandungnya hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.
Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar keseluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.
“Saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah," ucap dia.
"Kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Ahmad Tadu, (orangtua pelaku) dan Siti Nuryati (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya pengancaman kepada orangtua namun dihalangi oleh Siti Nurhayati, setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap korban FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,” ujarnya.