Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |18:39 WIB
Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel
A
A
A

LABUSEL - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SL alias Sawaluddin (35), warga Dusun Aek Baru, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Sawaluddin ditangkap di kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berada di samping rumahnya. Ia memang kerap menggunakan kantor ormas itu untuk bertransaksi narkoba.

"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (29/3/2024).

Maringan menyebut, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300 ribu dan HP.

"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement