MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada dua orang kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pada penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat pada tahun 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut kedua kepala sekolah itu adalah A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat; dan RN, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Hadi belum menjelaskan peran kedua kepala sekolah dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada aparatur pemerintah itu. Namun menurut Hadi, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Hadi, Jumat (29/3/2025).
Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Langkat.
Tindak hanya itu beberapa waktu lalu sekira 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.
Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.