Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Miliki Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |16:38 WIB
MK Miliki Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu
A
A
A

Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu," ujar Suparman.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement