Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tindak Tegas Ormas Paksa Minta THR, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |15:14 WIB
Polisi Tindak Tegas Ormas Paksa Minta THR, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor. 

"Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," tegasnya, Sabtu (30/03/2024).

BACA JUGA:

Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel 

Dia juga mengatakan, ormas yang berlaga seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucapnya.

 BACA JUGA:

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement