Menurutnya, setalah petugas melakukan penggrebekan dalam kamar terdapat dua orang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan.
"Saat di intrograsi keduanya mengaku bertemu di sebuah tempat yang di sediakan oleh tersangka M," ungkapnya.
Tersangka M juga mengakui sebagai penyedia tempat untuk melakukan pelacuran. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sampang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
(Awaludin)