Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Threesome di Rumah Muncikari, Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Polisi

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |01:01 WIB
 Asyik <i>Threesome</i> di Rumah Muncikari, Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya, setalah petugas melakukan penggrebekan dalam kamar terdapat dua orang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan.

"Saat di intrograsi keduanya mengaku bertemu di sebuah tempat yang di sediakan oleh tersangka M," ungkapnya.

Tersangka M juga mengakui sebagai penyedia tempat untuk melakukan pelacuran. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sampang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement