JAKARTA - Mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh tiga anggota orditur dalam sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
Henri didakwakan melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima suap sejumlah uang 'dana komando' yang diberikan vendor sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2021-2023 silam.
Tiga oditur yang membacakan surat dakwaan secara bergantian yakni Letjen TNI Eko Prasetyo, Letjen TNI Mukholid, dan Laksdya TNI Wensuslaus Kapo.
Sedangkan jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letjen TNI Adeng didampingi oleh dua hakim anggota yakni Letjen TNI Arwin Makal dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.
"Setelah mendengar surat dakwaan apakah terdakwa mengerti. Jika mengerti apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi," ujar Adeng.
"Mengajukan," jawab Henri Alfiandi.
"Silakan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim.
"Akan mengajukan eksepsi pada 22 April 2024," kata Henri Alfiandi.
"Jika akan mengajukan eksepsi kita akan tentukan waktu. Karena minggu ini merupakan minggu terakhir dinas sebelum pelaksanaan libur bersama dan cuti lebaran. Maka, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa mengusulkan 22 April 2024. Dari Orditur apakah ada tanggapan?" kata Ketua Majelis Hakim Adeng.
"Kami siap tanggal 22 April," jawab salah satu Oditur.
"Jadi kita sepakati pembacaan eksepsi diagendakan hari Senin 22 Aprilia 2024. Jadi terdakwa datang kembali ke sini untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum," pungkas Ketua Majelis Hakim Adeng.
Sebagaimana diketahui, mantan Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah uang dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023. Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiun, sehingga kasusnya diambil alih oleh Puspom TNI.
KPK kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK junto Pasal 89 KUHAP.
Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II. Afri diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.