Menurutnya, pelaku menydiakan kos kosan untuk di jadikan tempat kegiatan prositusi.
"Mudus si muncikari menyediakan orang dan tempatnya dengan tarif per kencan 300 ribu,” terang Sigit.
Saat ini pelaku tidak ditahan karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.
"Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.