Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.