Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpam RSUD Malingping Gabung Komplotan Maling Motor, Begini Perannya

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |12:42 WIB
Satpam RSUD Malingping Gabung Komplotan Maling Motor, Begini Perannya
Satpam RSUD komplotan maling motor (Foto : Istimewa)
A
A
A

Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement