JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan.
"Kalau saya sendiri merasa bahwa dalam banyak hal terutama dalam pemilu yang sekarang, mazhab kuantitatif itu sangat bisa diperdebatkan kalau saya bahkan dalam posisi sangat tidak setuju," ucap Bivitri saat hadir dalam acara Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/4/2024).
Bivitri mengatakan, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melihat perkara dalam bentuk kualitatif dalam pilkada tahun 2020.
"Di Pilkada pernah, misalnya yang terjadi pada 2020 itu ada tiga yang dilihat secara kualitatif. Dalam arti MK mau melangkah keadilan yang sifatnya lebih substantif, tidak angka-angka itu mereka sudah lakukan," katanya.
Bivitri menjelaskan, saat itu MK telah menutup perkara tersebut. Hanya saja, MK memandang jika perkara tersebut bersifat serius karena melibatkan warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kami juga waktu itu deg-degan dan ternyata MK mau buka pintu lagi dan ternyata pemungutan suara ulang jadi itu adalah satu catatan penting, tapi memang Pilkada," ungkapnya.
Menurutnya, jika hanya berbicara tentang kuantitatif maka perkara tersebut tidak akan bisa diselesaikan.