“Waktu pertama saja, datang ada orang ke rumah saya sementara langsung melapor ke istri saya yang mulia,” jawab Panji.
“Jadi saydara merasa terancam?,” timpal hakim.
“Iya, seperti itu,” jawab Panji.
“Siapa yang datang apakah ada menyampaikan sesuatu kepada saudara secara langsung? Menyampaikan bahwa saya diperintah oleh siapa? atau?,” tanya hakim.
“Menanyakan rumah saya, bener rumah Panji atau tidak yang mulia, dua kali,” jawab dia.
Panji pun mengaku, setelah didatangi orang tidak dikenal dirinya pun langsung memutuskan untuk pindah ke rumah lainnya.
“Apakah ada sesuatu yang terjadi setelah itu?,” tanya hakim.
“Setelah itu saya langsung pindah rumah,” jawab Panji.
Di sisi lain, hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan apakah Panji Harjanto takut kepada para terdakwa yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Sekarang pertanyaannya, apakah saudara masih merasa terancam sampai hari ini?,” tanya hakim.
“Smpai saat ini saya masih takut yang mulia,” jawab Panji.
“Ke siapa di antara terdakwa ini?,” tanya hakim.
“Saya belum tahu,” jawab dia
“Saudara takut harus punya alasan, supaya kami bisa mempertimbangkan, jangan saudara berprasangka buruk gitu kan ke orang? Saudara di persidangan ini kan dipersidangan terbuka untuk umum, semua bisa mendengar, semua bisa menilai. Saudara harus merasa takut kalau saudara itu tidak memberikan keterangan dengan benar karena saudara ada ancaman pidana di situ,” jelas hakim.
Sebagai informasi, dalam persidangan kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.
Kemudian, Maman Suherman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan, serta Panji Harjanto yang diketahui merupakan ajudan atau ADC Menteri Pertanian.
(Awaludin)