Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |03:02 WIB
3 Fakta Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Berikut sejumlah fakta terkait vonis tersebut:

1. Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

2. Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.

“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement