Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MK Arief Hidayat ke Ahli Prabowo : Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |12:12 WIB
Hakim MK Arief Hidayat ke Ahli Prabowo : Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.

Sebab, sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.

 BACA JUGA:

"Karena setelah diputus Mahkahmah (Nomor 102), malamnya Pak Putu Artha yang membuat PKPU baru bahwa mencoblos tidak perlu di DPT namun hanya membutuhkan identitas," sambungnya.

"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement