Namun demikian Eddy kembali menjelaskan posisinya yang dipermasalahkan. Ia merespon keberatan dari Bambang di awal persidangan yang mempermasalahkan status hukumnya.
"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karaktek)," katanya.
BACA JUGA:
"Bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto keberatan dengan kehadiran ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Bambang mempermasalahkan status hukum dari Eddy dengan mengutip pemberitaan terkait sprindik penyelidikan baru terhadap Eddy.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.