BACA JUGA:
Bagi ICW, kata Kurnia, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab - di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK - hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.
"Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," kata Kurnia.
Pada dasarnya, kata Kurnia, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024.
BACA JUGA: