"Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia.
Maka dari itu, Kurnia pun meminta KPK untuk segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," tegasnya.
Saat hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Eddy Hiariej diprotes oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto menyinggung status tersangka korupsi yang sempat disandang Eddy.
BACA JUGA: