Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri Siksa Balita hingga Meninggal, Ada Luka di Usus 12 Jari

Agi Ilman , Jurnalis-Minggu, 07 April 2024 |14:48 WIB
Ayah Tiri Siksa Balita hingga Meninggal, Ada Luka di Usus 12 Jari
Ayah tiri siksa balitanya hingga meninggal (Foto : MPI)
A
A
A

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena cedera pada usus 12 jarinya akibat pukulan dari tersangka hingga korban tidak bisa makan dan muntah-muntah hingga kemudian meninggal dunia,” katanya.

Kusworo menambahkan bahwa ini bukan kejadian pertama kali, dengan tersangka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan kedua anaknya yang lain.

"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan baik itu kepada korban atau kepada anaknya yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement